SIAPAKAH DONI SALMANAN DAN MENGAPA NAMANYA TREND BELAKANGAN INI?

HARI GINI SIAPA YANG GAKENAL DONI SALMANAN

Buat yang belum tau siapa itu Crazy Rich Doni Salmanan dan kenapa dia dapat julukan sebagai "Crazy Rich Bandung"? Silahkan simak artikel berikut ini.

Pria berasal dari Soreang, Kab. Bandung dan lahir pada tahun 1998 ini mengaku bahwa ia hanya sebatas lulusan sekolah dasar (SD).

Lantas bagaimana ia bisa menjadi "Crazy Rich" seperti sekarang?



Doni pernah mengaku bahwa ia pernah jadi tukang parkir dan menjalani kehidupan sulit sebelum berada dititik sekarang. "Doni Salmanan kalau ke warga sekitar di sini memang selalu bro-broan (royal) ngasih uang. Tak hanya uang, sembako juga selalu dibagikan, terutama sama ibunya," ujar Amin dikutip CNBC Indonesia dari detik.com yang mewawancarai Amin di kediamannya, Selasa (8/3/22).

Kekayaan dia peroleh diakui ia dapat dari kedua channel yang ia punya yaitu King Salmanan dan Salmanan Vlog dengan total subscriber yang sudah menyentuh angka jutaan. Ia juga pemilik dari perusahaan besar yang bernama Salmanan Group.

Namun mengapa namanya sangat trending saat ini? Apa yang terjadi dengan Doni Salmanan sekarang? Apa yang ia lakukan sehingga namanya ada dimana-mana saat?


  • Pada Selasa (8/3/22), Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex. Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut. 



"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari. Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022. Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex. (Dilansir dari cnbcindonesia.com)

  • Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(sumbe: Kompas.com)

Sungguh malang nasib Doni Salmanan saat ini. Orang yang dikenal sebagai orang baik dan royal, malah terjerat kasus yang lumayan berat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

COVID-19 | VIRUS MEMATIKAN | MEMAKAN BANYAK KORBAN JIWA

SEKOLAH GAMING TERBUKA PERTAMA DI INDONESIA

MENGENAL TANGMO NIDA | KABAR DUKA | KONSPIRASI